Ayo Mengenal dan Melindungi Penyu

Perairan Indonesia merupakan jalur migrasi Penyu Laut yang terpenting di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia. Lebih dari itu, Indonesia tercatat memiliki pantai peneluran Penyu Belimbing terbesar di wilayah Pasifik, yaitu Abun, Papua, serta peneluran Penyu Hijau terbesar di Asia Tenggara, yaitu Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Penyu Laut memiliki umur reproduktif minimal 10 tahun sebelum kembali ke pantai kelahirannya untuk bertelur. Dari telur-telur yang menetas tersebut, hanya beberapa yang mampu selamat hingga mencapai usia kematangan seksual dan siap berkembang biak.
Aktivitas pemanfaatan penyu laut di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak jaman dahulu penyu telah diburu oleh masyarakat nelayan untuk dimanfaatkan daging dan telurnya. Aktivitas tersebut dikatakan subsistem dalam upaya mendapat sumber protein altematif oleh masyarakat pesisir. Peningkatan intensitas aktifitas perburuan, pembantaian dan pemanfaatan penyu berlangsung sejalan dengan pengaruh teknologi baru. Aktivitas tersebut mulai bersifat komersial setelah Perang Dunia II berakhir, bersamaan dengan pengenalan masyarakat nelayan pada perahu motor dan teknik-teknik baru dalam penangkapan ikan. Dampak aktivitas tersebut semakin meningkat bersamaan dengan kemajuan teknologi, peningkatan jumlah penduduk, serta peningkatan ragam dan mutu kebutuhan. Hal ini terjadi karena terdorong oleh usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kemudian berkembang menjadi suatu kegiatan usaha yang bersifat komersial.

Pemanfaatan penyu secara komersial dapat dikatakan bersifat menular di kalangan nelayan di penjuru kepulauan Indonesia. Penting untuk ditekankan bahwa semua spesies penyu di Indonesia berada dalam kondisi tereksploitasi berat, dengan derajat berbeda-beda pada siklus hidup tiap-tiap spesies. Meskipun telah berstatus dilindungi, pemanfaatan daging penyu hijau untuk konsumsi restoran maupun penduduk masih terus berlangsung. Karapas penyu dan sisiknya atau untuk diawetkan (stuffed) serta pengambilan telur masih umum terjadi. Sementara itu karapase dan sisiknya diambil untuk offsetan (stuffed).

Keberadaan penyu yang mulai punah menyebabkan hewan ini mendapatkan perhatian khusus oleh Dunia. Penyu di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.” Dan peluang pemanfaatannya melalui penangkaran yang diatur PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Khusus untuk Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) bila mengalami populasi berlebihan, (itupun bila terdapat diluar kawasan konservasi), telurnya dapat dimanfaatkan sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) No. 751/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Berburu Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Mengenai perburuan telur penyu tersebut diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Selain UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya, ternyata penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal 7 ayat 5 yang berbunyi, “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.” Dalam penjelasan pasal 7 ayat 5, berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah : a. pisces (ikan bersirip); b. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya); c. mollusca (kerang hita, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya); d. coelentrerata (ubur-ubur dan sebangsanya); echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); f. amphibia (kodok dan sebangsanya); g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas. Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.

Berdasarkan Surat Edaran Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015. Tentang : Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya bahwa penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya telah terancam punah, yang diakibatkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Di Indonesia terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu:
1. Penyu Hijau (Chelonia mydas);
2. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata);
3. Penyu Tempayan (Caretta caretta);
4. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea);
5. Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea); dan
6. Penyu Pipih (Natator depressa).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama