Ikan Napoleon yang Langka Kini Bisa Dibudidayakan di Indonesia

Ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan laut yang paling banyak diincar oleh masyarakat, karena bernilai ekonomis tinggi. Ikan tersebut dapat hidup dengan ukuran panjang 2 meter dan berat 190 kg. Satu kg ikan Napoleon hidup bisa mencapai USD100 atau setara dengan Rp. 1,4 juta (kurs Rp. 14.000 per USD) (Okezone).

Akibat tingginya penangkapan dan ditambah lagi kerusakan habitat, sehingga tidak mengherankan jika ikan Napoleon mulai terancam punah (Baca: Ikan Napoleon, Makanan Raja yang Mulai Punah). Secara ekologi, ikan Napoleon berperan penting terhadap kelestarian terumbu karang, dengan ikan tersebut memakan bintang laut berduri (Crown of Thorns starfish) yang merupakan pemangsa terumbu karang. Sehingga dengan populasinya Napoleon yang kian menurun, maka secara tidak langsung berdampak terhadap ekosistem terumbu karang.

Populasi ikan Napoleon kian menurun sehingga pada tahun 1995, Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan penangkapan ikan Napoleon melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse. Kemudian aturan lainnya juga dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Perikanan nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse.

Pada 2004, Ikan Napoleon masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) appendix II yang dimana spesies ikan tersebut sudah mulai terancam dan perlu untuk dilindungi. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa tidak semua ukuran ikan napoleon dilarang untuk ditangkap dan hanya ukuran tertentu saja yang dilindungi. Dengan demikian, ukuran ikan napoleon yang dilarang yaitu 100 gram sampai 1000 gram dan ukuran diatas 3000 gram saja. Namun terdapat pula pengecualian pada aturan tersebut yaitu penangkapan diperbolehkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (Tribunnews).
KJA Ikan Napoleon di Natuna (Mongabay)

Budidaya ikan Napoleon di Indonesia sudah mulai dikembangkan oleh pembudidaya di beberapa Daerah. Salah satunya di Kabupaten Anambas yang diperkirakan berlangsung sejak dekade 1980 (Soemodinoto dan Djunaidi 2013).

Selain di Kabupaten Anambas, budidaya Napoleon juga telah dilakukan oleh pembudidaya di Natuna. Ikan Napoleon dipelihara pada keramba jaring tancap (KJT) dan keramba jaring apung (KJA). Pembesaran ikan Napoleon dilakukan dengan tujuan komersial, sehingga pemeliharaan ikan tersebut dilakukan secara intensif dengan benih dibeli dari nelayan sekitar.

Jika dibandingkan dengan spesies lainnya, waktu pemeliharaan ikan Napoleon tergolong lebih lama. Untuk ukuran benih 1 sampai 2 inchi memerlukan waktu pemeliharaan berkisar antara 3 sampai 4 tahun. Sedangkan ukuran 4 inchi, membutuhkan waktu pemeliharaan sekitar 2 tahun.
Pemeliharaan Ikan Napoleon di KJA

Permasalahan yang sering dihadapi dalam budidaya ikan Napoleon di Kecamatan Bunguran Barat adalah ketersediaan benih yang terbatas yang berakibat langsung terhadap harga jual yang cukup tinggi yaitu mencapai Rp. 350.000,-/ekor untuk ukuran 4 inchi (Firdaus dan Hafsaridewi 2012).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama