Produksi Ikan Kerapu di Indonesia dan Permasalahannya

Ikan kerapu (Groupers) merupakan salah satu jenis ikan laut yang bernilai ekonomis tinggi dan terdapat di perairan Indonesia. Tingginya harga komoditas ini juga dikarenakan ketersediaannya di alam juga sudah mulai berkurang. 
Dewasa ini kegiatan perikanan ikan kerapu di Indonesia semakin digalakkan, sejalan dengan bertambahnya permintaan pasar, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khusunya untuk melayani permintaan hotel-hotel dan restoran bertaraf internasional, maupun sebagai komoditas ekspor yang akhir-akhir ini semakin besar permintaannya dalam bentuk hidup. 

Negara tujuan ekspor kerapu adalah Hongkong, Taiwan, China, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Thailand, Filipina, USA, Australia, Singapura, Malaysia dan Perancis. 

Beberapa jenis ikan kerapu banyak terdapat di Indonesia antara lain jenis kerapu tikus/bebek, kerapu pasir, kerapu macan, kerapu lumpur, kerapu sunu, dan kerapu kertang.

Selain dari jenis tersebut, para pembudidaya juga telah mengembangkan beberapa jenis kerapu hibrida hasil perkawinan silang dari dua atau lebih jenis kerapu, hal ini bertujuan untuk meciptakan ikan kerapu jenis baru yang memiliki keunggulan dan dapat dibudidayakan di keramba jaring apung. 

Ikan kerapu alam dan hibrida yang marak dibudidayakan di Indonesia adalah jenis kerapu lumpur, kerapu tikus/bebek, kerapu macan, kerapu cantik (persilangan kerapu macan dan tikus), kerapu cantang (persilangan kerapu macan dan kertang), kerapu sirtang (persilangan kerapu pasir dan cantang). 

Dari enam jenis kerapu yang dibudidayakan tersebut, kerapu cantang dan kerapu cantik lah yang paling dominan. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki masa budidaya yang relatif singkat, sehingga lebih menguntungkan bagi pembudidaya ikan kerapu di keramba jaring apung (KJA).

Walaupun demikian, industri budidaya ikan kerapu di Indonesia dewasa ini telah banyak mengalami permasalahan dan bahkan sampai gulung tikar. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dinilai tidak sesuai dan bahkan merugikan pembudidaya. 

Misalnya saja, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang membatasi akses pasar pembeli ikan kerapu hidup dari Hong Kong. 

Permen tersebut juga diduga membatasi jumlah titik muat kapal, yang dimana hanya diperbolehkan satu titik per trip saja. Sehingga kapal buyer hanya boleh memuat di empat titik per izin SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). Padahal di Indonesia terdapat sekitar 200 kabupaten penghasil ikan kerapu hidup (RMOL, 2018).

Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan Permen KP 32/2016 yang menghambat ekspor ikan kerapu hidup. Akibatnya, 85% UMKM pembudidaya ikan kerapu Indonesia dibuat bangkrut. 1.000 lebih UMKM tutup dan tenaga kerja sebanyak 220.000 kepala keluarga kehilangan penghasilan. Sehingga dari hal tersebut, negara kehilangan devisa sekitar 90 juta dolar AS per tahun, setara Rp1,26 triliun (Agroindonesia, 2018).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama